Google Search Engine

9.23.2008

EDUKASI PERBANKAN 2008: Tantangan dan Harapan

EDUKASI PERBANKAN 2008
Tantangan dan harapan


Bank memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi dan pelaksana sistem pembayaran. Meskipun mayoritas masyarakat kadang masih secara sempit mengartikan bank sebagai “lembaga tempat menyimpan uang tabungan yang paling aman”. Tidak sepenuhnya salah memang, karena berdasarkan konklusi masyarakat tadi masih menunjukkan bahwa edukasi perbankan sebenarnya sudah mulai mampu mengarahkan persepsi masyarakat banwa institusi perbankan bisa menjadi partner terpercaya masyarakat dalam upaya mencapai kesejahteraan bersama. Namun dari hal tersebut juga menimbulkan pemahaman bahwa masih terdapat masalah mengenai belum memadainya pengetahuan masyarakat dalam hal keuangan.

Untuk itulah Bank Indonesia bekerjasama dengan sektor perbankan kembali menggalakkan program edukasi masyarakat untuk lebih dekat dengan bank melalui program 'Ayo ke Bank', yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama dalam mengedukasi masyarakat mengenai produk dan jasa perbankan, pada tahun 2007 yang lalu di Jakarta (www.web.bisnis.com).
Untuk menganalisa seberapa jauh tingkat kesuksesan bank dalam mengedukasi masyarakat sampai saat ini, berbasis pada overview edukasi perbankan yang telah dicanangkan dalam visinya yaitu: membangun minat masyarakat pada perbankan (minded & awareness); untuk pengelolaan keuangan melalui pemanfaatan produk dan jasa bank; kehati-hatian dalam melakukan transaksi keuangan; pengenalan sarana pengaduan dan mekanisme penyelesaian sengketa; dan peran serta perbankan mensukseskan program edukasi di bidang perbankan. Perlu diuraikan untuk setiap item visi mengenai upaya yang telah dilakukan perbankan dan masalah yang dihadapi serta opini yang (mungkin) bisa ditawarkan sebagai sebuah solusi praktis.

1. Membangun minat masyarakat pada perbankan (minded & awareness)
Sejarah perbankan Indonesia pernah mengalami masa-masa suram saat terjadi krisis ekonomi tahun 1997 yang tidak bisa tidak turut menghancurkan sektor perbankan. Sejarah suram tersebut sempat mengikis tingkat kepercayaan masyarakat, bahkan bank sebagai sebuah brand dan image sempat dianalogikan menjadi surga para koruptor ketika Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan kemudian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak serta merta menjadi solusi di tengah badai resesi saat itu. Hal tersebut otomatis membuat minat masyarakat pada perbankan menjadi turun. Seiring berjalannya waktu, pelan tapi pasti sektor perbankan mulai membangun kembali citra untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat. Satu hikmah terpenting yang disadari oleh semua lembaga perbankan adalah bangkitnya kembali institusi mereka adalah dikarenakan upaya dari dalam lembaga itu sendiri untuk memperbaiki diri, baik secara formal organisasi dengan restrukturisasi (Baca: menata ulang) organisasi maupun dengan merangkul kembali masyarakat dengan pendekatan personal persuasif agar minat masyarakat kembali terbangun. Dengan semakin maraknya persaingan di dunia perbankan, berbagai strategi telah dilakukan oleh pihak bank dalam rangka menarik minat masyarakat untuk menjadikan nasabahnya. Persaingan tersebut bervariasi, mulai dari varian produk bank, undian berhadiah, bunga yang rendah dan kemudahan syarat serta prosedur untuk kredit, maupun sebaliknya bunga yang tinggi untuk tabungan dan deposito. Hal ini menunjukkan bahwa dunia perbankan sangat kompetitif dalam menarik minat masyarakat dan mempertahankan atau meningkatkan hubungan bisnis dengan para nasabahnya. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah, apakah hanya hal-hal tersebut yang menjadi prioritas masyarakat untuk membangun minat masyarakat?
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa hal-hal tersebut merupakan beberapa aspek yang membangun minat masyarakat terhadap perbankan, tetapi selain itu masyarakat juga memprioritaskan bank yang aman dan sehat serta kualitas pelayanan. Oleh sebab itu bank dituntut untuk sebaik mungkin dalam hal profesionalisme manajemen-nya yang berikutnya harus dan memang diwajibkan menurut peraturan untuk mempublikasikan neraca dan laporan rugi laba di media massa yang berdasarkan ketentuan, harus minimal dua kali setahun serta berusaha semaksimal mungkin agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah. Akan tetapi yang musti harus dijadikan pedoman bank dalam meningkatkan kualitas pelayanan adalah bahwa service di dalam sektor perbankan
Oleh: Nandar Wibisono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar